Gus Miftah Belum Terima Gaji dan Tunjangan Setara Pendapatan Menteri

Gus Miftah Belum Terima Gaji dan Tunjangan Setara Pendapatan Menteri
Gus Miftah dan Gibran Rakabuming Raka (IG / @gusmiftah)

INIKALSEL.COM – Kontroversi Gus Miftah rupanya tak melulu dianggap kontra karena memang masih banyak yang mendukung Gus Miftah dan justru menjadi pro atas aksi mantan utusan khusus presiden itu setelah mengolok-olok penjual es teh.

Sejatinya, Gus Miftah menjadi salah satu figur penting dalam dakwah Islam modern di Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan yang mendalam serta pengalaman yang kaya, ia telah membangun reputasi sebagai seorang ulama yang inovatif dan inspiratif. Salah satu karyanya yang menonjol adalah pendirian Pondok Pesantren Ora Aji yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta, sebuah pusat kajian Islam yang berfokus pada pengembangan keilmuan berbasis Al-Qur’an dan Hadis.

Sejak didirikan pada 2011 silam, Pondok Pesantren Ora Aji telah menjadi ruang pembelajaran bagi berbagai kalangan, termasuk ulama muda dan masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman keislaman. Kiprah Gus Miftah dalam lembaga ini semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu tokoh Islam yang berpengaruh di era modern.

Baru-baru ini sosoknya ramai diperbincangkan sebagai pendakwah yang dianggap tidak bisa menjaga tutur bahasanya.

Hingga akhirnya Gus Miftah mengundurkan diri dari posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, usai viral mengolok-olok penjual es teh dan seniman legendaris Yati Pesek.

Presiden RI, Prabowo Subianto sendiri sudah menanggapi baik dan menghargai sikap Miftah yang mundur dari jabatan. Prabowo menegaskan, pihaknya akan segera mencari pengganti, dengan turut serta melibatkan berbagai pihak.

Presiden RI menilai bahwa itu adalah tindakan bertanggung jawab, terlepas dari Gus Miftah yang salah ucap, tetapi karena kesadarannya tanpa dicopot jabatannya, dia memilih untuk mengundurkan diri.

Namun, ternyata usut punya usut, Gus Miftah belum terima gaji dan tunjangan setara pendapatan menteri.

Berapa besarannya?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, besaran gaji dan fasilitas lainnya yang sebenarnya Gus Miftah berhak terima setara dengan posisi menteri.

Utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri, besaran gaji menteri yang 60 Tahun 2000 Pasal 2 PP tersebut, disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok per bulannya Rp 5.040.000, masih ada tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Jika Rp 13.608.000 ditambah Rp 5.040.000 totalnya sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan yang belum termasuk dengan tunjangan lainnya.

Karena ada tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Tidak sampai di situ, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

Kemudian Gus Miftah juga sebarnya bisa mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Artinya apabila Miftah Maulana Habiburrohman tidak mundur sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, maka gajiannya per bulan Rp 18.648.000 dan itu pun belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang dihitung-hitung dapat mencapai Rp20.000.000 lebih.***

Sumber: Berbagai sumber

Tinggalkan Komentar