Minuman Berpemanis Kemasan Botol 2025 Bakal Mahal karena Kena Cukai

Minuman Berpemanis Kemasan Botol 2025 Bakal Mahal karena Kena Cukai
Ilustrasi minuman berpemanis kemasan botol 2025 (pexels.com/@karolina-grabowska)

INIKALSEL.COM – Pemerintah berencana untuk menarik cukai dari minuman berpemanis mulai tahun 2025 ini.

Cukai dari minuman berpemanis ini akan diutamakan pada kemasan botol.

Karena hal ini, kemungkinan besar minuman botol berasa manis bisa mengalami kenaikan harga.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi, penarikan cukai minuman berpemanis kemasan botol pada Semester II tahun 2025 ini.

“Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu sementer II 2025,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari Suara.

Di kantornya, Nirwala menyebut kalau rencana ini bukan untuk menambah cuan penerimaan negara karena pada dasarnya, kebijakan ini untuk mengurangi konsumsi gula masyarakat.

“Tujuan pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan,” jelas dia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai MBDK telah dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

“Di UU APBN 2025 disebutkan bahwa MBDK direncanakan diterapkan pada semester II tahun 2025,” ujar Nirwala dalam Media Briefing DJBC 2025 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Menurut Nirwala, pencantuman MBDK dalam UU APBN merupakan syarat dasar agar barang dapat dikenakan cukai baru.

Tahapan Regulasi yang Perlu Disiapkan

DJBC masih perlu menyusun beberapa peraturan pendukung sebelum kebijakan cukai MBDK dapat diterapkan. Regulasi tersebut meliputi:

Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman utama.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lebih rinci.Petunjuk teknis dari DJBC untuk implementasi di lapangan.

“Kami harus menyusun PP terlebih dahulu, kemudian PMK dan aturan teknis dari Bea Cukai agar kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif,” jelas Nirwala.

Tujuan dan Prinsip Penerapan Cukai MBDK

Pemerintah berharap penerapan cukai pada MBDK dapat mengurangi konsumsi gula tambahan dalam minuman kemasan, yang berkontribusi pada masalah kesehatan seperti obesitas dan diabetes.

Nirwala menambahkan bahwa sistem pengenaan cukai akan mengikuti prinsip “Amati, Tiru, Modifikasi,” dengan memanfaatkan studi banding dari negara lain.

“Batasan atau threshold untuk konsumsi gula tambahan akan dibahas dalam PP. Minuman dengan kandungan gula di bawah ambang batas tidak dikenakan cukai, sementara yang di atas ambang batas akan dikenakan cukai,” ungkapnya.

Pengawasan dan Kategori Barang Kena Cukai

Regulasi juga akan mencakup pengawasan ketat terhadap barang kena cukai. Pemerintah akan menentukan kategori barang yang dibebaskan dari cukai dan barang yang wajib dikenakan cukai.

“Threshold yang ditetapkan akan menjadi acuan utama. Regulasi akan mengatur batasan konsumsi gula tambahan, kategori barang kena cukai, serta mekanisme pengawasannya,” tutup Nirwala.

Pada hari ini Jumat, 10 Januari 2025, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menambahkan, penarikan cukai dari minuman tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, dia menambahkan, pemerintah mempertimbangkan dua skema dalam penarikan cukai minuman berpemanis. Pertama, minuman berpemanis dalam bentuk kemasan dari pabrik, kedua minuman berpemanis yang dijual di berbagai gerai minuman.

“Nah, mana yang akan dikenakan ini kita masih akan membahas secara teknis. Tetap kami akan perhatikan ya beban administrasi dibandingkan dengan impact-nya. Kita juga akan lihat penyebab utamanya seperti apa. Kemudian dari sisi penerimaan sekali lagi, kita akan lihat beberapa referensi di negara lain,” pungkas dia.***

Tinggalkan Komentar