Pengrusakan Kebun Kelapa Sawit PT Smart di Kelumpang Hulu: Ekskavator Digunakan untuk Merusak 7 Pokok Tanaman

Ekskavator Digunakan untuk Merusak 7 Pokok Tanaman/(Jejakrekam.com)

INIKALSEL.COM – Pada Jumat, 5 Juli 2024, perkebunan kelapa sawit milik PT Smart di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, menjadi saksi dari aksi pengrusakan yang dilakukan oleh dua individu.

SP (22 tahun) dari CV Adi Jaya dan MP (50 tahun) dari Kandangan menggunakan ekskavator XCMG PC 135 warna kuning untuk merusak 7 pokok tanaman kelapa sawit, menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp. 20 juta.

Pukul 11.30 Wita, ekskavator yang dioperasikan oleh SP atas perintah MR, menghancurkan sejumlah tanaman kelapa sawit di perkebunan.

Kejadian ini langsung disaksikan oleh Khairun Hanami, asisten manager Divisi II dari Pekanbaru, dan Wagiso, mandor pengawas kebun di Perkebunan Sungai Cantung PT. SMART Tbk.

Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Agus Setiawan menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan.

Barang bukti berupa ekskavator dan satu potongan pokok kelapa sawit telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Tindakan pengrusakan ini tidak hanya merugikan PT Smart secara finansial tetapi juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi aset perusahaan dari tindakan kriminal.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi industri perkebunan di daerah tersebut.

Penggunaan ekskavator untuk merusak kebun kelapa sawit menjadi bukti nyata akan kejahatan yang dilakukan oleh SP dan MP.

Proses hukum yang dijalankan oleh Polsek Kelumpang Hulu menegaskan komitmen dalam menindak tegas tindakan kriminal yang mengancam stabilitas dan ketertiban masyarakat.

Dengan demikian, kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta menegakkan hukum demi keadilan bagi semua pihak terkait.

Sumber: Jejakrekam.com

Tinggalkan Komentar