Bejad! Cabuli 20 Santri, Mantan Pimpinan Ponpes di Martapura Lakukan Ini Sejak 2019

Bejad! Cabuli 20 Santri, Mantan Pimpinan Ponpes di Martapura Lakukan Ini Sejak 2019
Ilustrasi korban (pexels.com/@mart-production)

INIKALSEL.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap 20 santri di sebuah pondok pesantren yang berada di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan masih memicu kecaman keras dari berbagai pihak.

Eks pimpinan pondok pesantren di Kalsel itu telah menjadi tersangka oleh Polres Banjar.

Namun, desakan agar pelaku menjalani hukuman berat terus bermunculan, agar MR usia 42 tahun itu kapok.

“Kasus pencabulan terhadap anak-anak para santri di bawah umur ini membuat kita semua geram. Sebab si pimpinan pondok pesantren di Kalsel itu telah mencoreng nama Kota Martapura yang berjuluk Kota Serambi Mekkah,” ujar anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rofiqi, mengutip jaringan inibalikpapan.com.

“Apalagi pelakunya adalah pimpinan pondok pesantren. Karena itu dia harus menjalani hukuman berat,” lanjutnya.

Menurut Rofiqi, hukuman kebiri untuk MR bisa menjadi opsi untuk memberikan efek jera.

“Ada aturan yang membenarkan untuk menghukum berat pelaku kejahatan seksual dengan mengkebiri pelaku,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dia juga berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar tersangka mendapatkan hukuman maksimal.

Berani Melapor

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial ABD melapor ke Polres Banjar pada 11 Januari 2025. Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar, menjelaskan bahwa dugaan pencabulan sebenarnya telah berlangsung sejak 2019.

“Anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” kata Ipda Anwar, Rabu 15 Januari 2025 lalu.

Setelah menerima laporan, polisi mengumpulkan bahan keterangan dan menemukan saksi yang memperkuat pengakuan korban. Penyelidikan terhadap kasus ini terus berjalan, dan tersangka terancam hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.

Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dan memberikan perhatian kepada korban agar mereka merasa aman untuk menyampaikan kebenaran.

Mengaku sudah mencabuli 20 santri

Selama proses interogasi, MR mengaku tidak bisa memastikan jumlah pasti santri yang telah menjadi korban.

Namun, dari pengakuan pelaku, setidaknya ada 20 santri yang menjadi korban pencabulan sejak 2019.

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan ini ia lakukan sejak 2019 dan seingatnya ada 20 orang yang sudah ia cabuli,” ungkap Anwar.

Diktahui, kasus ini terungkap setelah lima orang santri melaporkan perbuatan MR kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bertindak dan menangkap MR.

Imbauan dan tindak lanjut Saat ini, Polres Banjar tengah mendalami kasus tersebut untuk memastikan jumlah korban yang sebenarnya.

Polisi juga berupaya memberikan pendampingan kepada para korban agar mereka mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk memperkuat pengawasan internal dan melindungi para santri dari tindakan serupa di masa depan.***

Tinggalkan Komentar