Kasus Penganiayaan di PN Banjarmasin: Perjuangan Nabila Nur Aziza Melawan Kekerasan dan Ketidakadilan

INIKALSEL.COM – Kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami kekerasan fisik disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis, 4 Juli 2024.
Korban dalam kasus ini, Nabila Nur Aziza alias Nabila, menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Novy Suprapti, tetapi juga oleh Nuzul Afiq, seorang anggota polisi.
Menurut kesaksian Nabila, kejadian berawal saat ia mendatangi rumah Nuzul Afiq yang merupakan pacarnya, untuk membahas sebuah video tidak senonoh dan menyelesaikan masalah di antara mereka.
Dalam percakapan tersebut, Afiq menyatakan keinginannya untuk memutuskan hubungan dengan Nabila. Namun, Nabila menolak dan terjadilah pertengkaran.
Di tengah pertengkaran, Novy Suprapti dan saksi Angga keluar dari kamar sebelah dan ikut campur dalam perselisihan.
Novy meminta Nabila untuk pulang dan mengakhiri hubungannya dengan Afiq, karena Afiq kini sudah menjadi pacar Novy.
Pertengkaran semakin memanas, dan pada saat itu, Afiq diduga ikut mendorong serta menyeret Nabila ke ruang tamu.
Nabila mengaku bahwa Afiq menjambak, membanting, dan membenturkan kepalanya ke lantai.
Tidak hanya itu, Nabila juga menyebut bahwa Novy berulang kali menusukkan potongan besi ke arah perutnya serta menjambak dan mencakar.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, Nabila mengalami 13 luka di tubuhnya. Namun, dalam kasus ini, hanya Novy yang dijadikan terdakwa sementara Afiq tidak.
Dalam persidangan, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yusriansyah SH, Nabila menyatakan bahwa sebagian luka yang dialaminya adalah akibat pukulan dari Afiq.
Nabila merasa bahwa Afiq seharusnya juga dijadikan terdakwa karena turut terlibat dalam penganiayaan.
Di bawah sumpah, Afiq membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak merasa menyeret atau mendorong Nabila hingga kepalanya terbentur.
“Saya tidak merasa melakukan hal itu,” tegas Afiq.
Di luar sidang, kuasa hukum Nabila, Nita, mengungkapkan kekecewaannya karena Afiq tidak dijadikan tersangka.
Nita menegaskan bahwa mereka telah melaporkan tindakan Afiq ke pimpinannya hingga ke Mabes Polri dengan harapan agar kasus ini diproses sesuai prosedur.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa Novy Suprapti dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum polisi yang diduga ikut melakukan kekerasan, dan menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus penganiayaan.
Semoga kasus ini dapat diproses dengan adil dan transparan, sehingga memberikan keadilan bagi korban.
Sumber: Jejakrekam.com
BACA JUGA
