Jalan Cemara Raya, Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara Bakal Berlakukan Lalu Lintas 2 Arah: Sampai Kapan?

INIKALSEL.COM – Pemberlakuan arus lalu lintas dua arah di Jalan Cemara, Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara mulai dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Namun, Jalan Cemara Raya, Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara bakal berlakukan lalu lintas 2 arah sampai kapan?
“Arus lalu lintas dua arah di Jalan Cemara, Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara ini sudah kita mulai di minggu kedua bulan Januari, atau sedari hari Senin kemarin tanggal 6 Januari 2025 dan akan akan diujicobakan selama 3 bulan kedepan,” ujar Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari Jejak Rekam.
Dalam prosesnya, Slamet Begjo pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu, mengungkapkan tidak ada persiapan berarti untuk mengubah arus lalu lintas di Jalan Cemara Raya, dari yang awalnya satu arah menjadi dua arah.
Hanya saja, pihaknya memberikan sosialisasi serata imbauan, agar tidak ada aktivitas parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat di badan jalan sepanjang Jalan Cemara Raya.
“Untuk itu kami sudah menyiapkan spanduk larangan parkir di badan jalan,” ungkapnya.
Slamet pun menerangkan, yang pastinya uji coba ini akan dilaksanakan terlebih dahulu selama 3 bulan ke depan tapi nantinya dalam beberapa waktu pihaknya juga akan melakukan pengawasan.
“Kalau kinerjanya lebih buruk dengan pengadaan dua arah ini, maka akan kami kembalikan ke opsi satu arah,” ungkapnya.
“Namun misal, baik-baik saja akan kita teruskan untuk pemberlakuan dua arah,” sambungnya.
Kepala Dishub Banjarmasin tersebut juga menjelaskan, meskipun pemberlakuan dua arah tersebut sudah dilakukan, akan tetapi akses masuk ke Jalan Cemara Raya dari Jalan Adhiyaksa tidak bisa dilakukan.
“Itu karena lampu lalu lintas yang ada di sana tidak kami otak atik, jadi dari Jalan Adhiyaksa tidak bisa akses masuk,” jelasnya.
Meski demikian, untuk akses menuju ataupun dari Jalan Hasan Basry akan diberlakukan sebagaimana arus lalu lintas dua arah pada biasanya.
“Jadi masuk dari Jalan Hasan Basry mau dari kanan ataupun kiri itu bisa, begitu juga kalau mau keluar,” ucap Slamet.
Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, melalui Wakasat Lantas, AKP R Joko S mengatakan, pemberlakuan ini atas dasar permintaan dari masyarakat sekitar jalan tersebut.
“Jadi bahan pertimbangan kita bersama dengan pihak Dishub Kota Banjarmasin untuk menjadikan jalan tersebut menjadi dua arah,” ujar AKP R Joko S.
Wakasat Lantas menjelaskan, apabila setelah dijadikan dua arah, terjadi kemacetan yang berulang-ulang, tidak menutup kemungkinan akan kita kembalikan menjadi satu arah.
“Karena ini masih baru hari kedua, jadi masih kita evaluasi lagi. Apabila nantinya terjadi kemacetan atau hambatan, akan kota evaluasi lagi, dan mungkin akan kita kembalikan lagi menjadi satu arah,” jelasnya.
Apalagi jalan tersebut cukup sempit, dan banyak orang berdagang pada ruas jalan, serta juga ada tempat pembuangan sampah yang diperkirakan bisa mengganggu arus lalu lintas.
Joko juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan juga pengendara yang melintas di ruas Jalan Cemara Raya agar mematuhi aturan lalu lintas dengan baik.
“Diharapkan dengan adanya uji coba ini, masyarakat bisa sadar dan saling mentaati aturan lalu lintas, dan jangan parkir sembarangan, sehingga seluruh masyarakat bisa terlayani dengan baik dan dapat menikmati akses dua arah itu dengan baik,” pungkasnya.***
BACA JUGA
